Besarnya anggaran dana desa yang digelontorkan Pemerintah pusat, membuat anggaran itu rentan disalahgunakan.
Namun, pemerintah pusat tidak membiarkan anggaran itu tanpa pengawasan yang ketat.
Buktinya, Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kementrian Dalam Negeri menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasinya. Dalam surat yang ditandatangi pimpinan KPK, Agus Raharjo nomor B.7508/01-16/08/2016 menghimbau para kepala desa di seluruh Indonesia agar pengelolanya harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam surat tersebut meminta mendorong partisipasi masyarakat agar melakukan pengawasan dan melaporkan informasi serta keluhan yang dianggap perlu terkait penggunaan keuangan Desa khususnya Dana Desa kepada Satgas Desa- Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi dengan menghubungi: Telepon: 1500040, SMS: 0812 8899 0040/0899 0040 dan Website: Satgas.kemendesa.go.id.
Buktinya, Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kementrian Dalam Negeri menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasinya. Dalam surat yang ditandatangi pimpinan KPK, Agus Raharjo nomor B.7508/01-16/08/2016 menghimbau para kepala desa di seluruh Indonesia agar pengelolanya harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam surat tersebut meminta mendorong partisipasi masyarakat agar melakukan pengawasan dan melaporkan informasi serta keluhan yang dianggap perlu terkait penggunaan keuangan Desa khususnya Dana Desa kepada Satgas Desa- Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi dengan menghubungi: Telepon: 1500040, SMS: 0812 8899 0040/0899 0040 dan Website: Satgas.kemendesa.go.id.