pakpakbangkit.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumut, Ahmad Rasyid Ritonga yang dikonfirmasi pada Kamis (11/2/2021).
“Belum, kami belum menerima SK pelantikan kepala daerah terpilih dari Kemendagri. Masih proses,” kata Rasyid, Kamis.
Diketahui, pada 17 Februari 2021 mendatang ada 14 bupati/wali kota yang masa jabatannya akan berakhir, yakni Medan, Binjai, Serdangbedagai, Asahan, Tanjungbalai, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Tapanuli Selatan, Sibolga, Humbang Hasundutan, Toba, Samosir dan Pakpak Bharat.
Lanjut Rasyid, bila SK dari Kemendagri tak juga diterima Pemprov Sumut, praktis Gubernur Sumut Edy Rahmayadi hanya akan melantik 13 orang sekretaris daerah (sekda) sebagai pelaksana harian (Plh) bupati/wali kota.
Khusus jabatan Penjabat (Pj) Bupati Pakpak Bharat tetap berlanjut, lantaran masa tugasnya berlangsung dalam satu tahun, sejak 25 September 2020 lalu atau berakhir bila dilakukan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2020.
“Tapi kan di 17 Februari ini ada 14 kabupaten/kota yang akhir masa jabatan kepala daerahnya berakhir. Maka kalau SK pengangkatan kepala daerahnya dari Kemendagri belum juga keluar, ya kami akan melantik sekda di daerah-daerah tersebut sebagai Plh,” ungkap Rasyid.
“Tapi khusus untuk Pakpak Bharat tidak dilakukan pelantikan. Karena kan saat ini dijabat Pj Bupati dan masa tugasnya setahun, maka dia tetap melanjutkan. Tapi itu kalau SK belum juga keluar ya,” jelasnya.
Ia pun berjanji akan segera mempublikasikan kepada awak media, bila SK pelantikan kepala daerah terpilih dari Kemendagri telah mereka terima.
“Tapi kalau sudah turun akan kami kabarkan secepatnya ke media,” sebut Rasyid.
Sementara itu, dari 14 kabupaten/kota di atas yang akhir masa jabatan kepala daerahnya berakhir, terdapat tujuh daerah yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tujuh daerah itu yakni Medan, Asahan, Tanjungbalai, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Tapanuli Selatan dan Samosir.
Sumber: mppi
Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumut, Ahmad Rasyid Ritonga yang dikonfirmasi pada Kamis (11/2/2021).
“Belum, kami belum menerima SK pelantikan kepala daerah terpilih dari Kemendagri. Masih proses,” kata Rasyid, Kamis.
Diketahui, pada 17 Februari 2021 mendatang ada 14 bupati/wali kota yang masa jabatannya akan berakhir, yakni Medan, Binjai, Serdangbedagai, Asahan, Tanjungbalai, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Tapanuli Selatan, Sibolga, Humbang Hasundutan, Toba, Samosir dan Pakpak Bharat.
Lanjut Rasyid, bila SK dari Kemendagri tak juga diterima Pemprov Sumut, praktis Gubernur Sumut Edy Rahmayadi hanya akan melantik 13 orang sekretaris daerah (sekda) sebagai pelaksana harian (Plh) bupati/wali kota.
Khusus jabatan Penjabat (Pj) Bupati Pakpak Bharat tetap berlanjut, lantaran masa tugasnya berlangsung dalam satu tahun, sejak 25 September 2020 lalu atau berakhir bila dilakukan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2020.
“Tapi kan di 17 Februari ini ada 14 kabupaten/kota yang akhir masa jabatan kepala daerahnya berakhir. Maka kalau SK pengangkatan kepala daerahnya dari Kemendagri belum juga keluar, ya kami akan melantik sekda di daerah-daerah tersebut sebagai Plh,” ungkap Rasyid.
“Tapi khusus untuk Pakpak Bharat tidak dilakukan pelantikan. Karena kan saat ini dijabat Pj Bupati dan masa tugasnya setahun, maka dia tetap melanjutkan. Tapi itu kalau SK belum juga keluar ya,” jelasnya.
Ia pun berjanji akan segera mempublikasikan kepada awak media, bila SK pelantikan kepala daerah terpilih dari Kemendagri telah mereka terima.
“Tapi kalau sudah turun akan kami kabarkan secepatnya ke media,” sebut Rasyid.
Sementara itu, dari 14 kabupaten/kota di atas yang akhir masa jabatan kepala daerahnya berakhir, terdapat tujuh daerah yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tujuh daerah itu yakni Medan, Asahan, Tanjungbalai, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Tapanuli Selatan dan Samosir.
Sumber: mppi